-
Gubernur Sumbar ancam pecat ASN terlibat penyalahgunaan narkoba.
-
Polda Sumbar musnahkan 6,4 kilogram sabu hasil pengungkapan.
-
Tiga kasus besar diungkap sepanjang Februari 2026.
SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat narkoba tidak akan mendapat toleransi di lingkungan Pemprov Sumbar.
Penegasan terkait ASN terlibat narkoba itu disampaikan Mahyeldi saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Sumbar, Selasa (3/3/2026).
Menurut Mahyeldi, ASN terlibat narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
Ia menekankan bahwa aparatur sipil negara merupakan pelayan publik yang semestinya menjadi contoh di tengah masyarakat, bukan justru terjerat penyalahgunaan barang terlarang.
“Kalau ada ASN yang terlibat narkoba, akan kita jatuhi sanksi tegas, bahkan tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan bisa dipecat. ASN adalah pelayan publik, harus menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas Mahyeldi.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat lebih dari 6,4 kilogram oleh Polda Sumbar. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan kejaksaan, TNI, Bea Cukai, unsur pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. Mahyeldi menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar.
“Maraknya peredaran narkoba di Sumbar harus diberantas habis. Kita tidak boleh lengah. Ini ancaman nyata bagi generasi muda kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Upaya edukasi dan pencegahan perlu diperkuat hingga ke sekolah-sekolah dan nagari agar penyalahgunaan narkotika dapat ditekan sejak dini.
“Narkoba adalah musuh bersama. Semua pihak harus terlibat, mulai dari pemerintah, aparat, tokoh adat, tokoh agama, hingga keluarga,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polda Sumbar, Solihin, menjelaskan bahwa sepanjang Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus menonjol dengan total lima tersangka. Dua kasus terjadi di kawasan Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, dan satu kasus di Kota Padang.
Dari ketiga kasus tersebut, diamankan 33 paket sabu dengan berat keseluruhan lebih dari 6,4 kilogram. Pengungkapan ini disebut sebagai langkah tegas menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkotika.
Komitmen pemberantasan ini, menurut Mahyeldi, juga berlaku tanpa pengecualian bagi ASN Terlibat Narkoba di lingkungan Pemprov Sumbar. (Antara)