SuaraSumbar.id - Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memberhentikan oknum Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) di daerah tersebut.
Desakan itu muncul lantaran oknum pendamping desa berinisial RY itu diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh. Dia mengganggu istri seorang wali nagari menggunakan videa call video telanjang.
“Secara resmi surat permintaan penggantian saudara RY sudah kami kirim ke Dinas PMD Provinsi Sumbar dan kabupaten serta Camat. Kami meminta ia dipindahkan dari Batang Kapas,” kata Ketua Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, Ulil Amri, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Selasa (29/3/20220.
Menurutnya, perbuatan tak bermoral oknum pendamping desa itu dilaporkan oleh salah seorang wali nagari. Akhirnya, forum sepakat meminta oknum PDTI segera diganti.
Baca Juga:Hanyut di Sungai Saat Memancing, Bocah di Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal Dunia
Dalam HP istri seorang wali nagari itu, ditemukan bukti video call telanjang oknum petugas pendamping desa tersebut. Video call itu tersimpan dalam bentuk screenshot. Di sana, oknum RY terlihat tanpa busana.
“RY menelepon menggunakan video WhatsApp. Itu terjadi akhir Desember 2021. Kami minta segera ada tindaklanjutnya dari Kemendes,” ujarnya.
Sebagai Ketua Forum Nagari dan sebagai suami korban, ia meminta oknum RY segera mendapat sanksi. Ia berharap, Kemendes bisa mengeluarkan surat penghentiannya sebagai PDTI Batang Kapas.
“Saya menilai ini tidak pantas dan atas kesepakatan Forum Nagari Batang Kapas, kami sepakat RY untuk diganti dan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas mengaku telah mengirim surat resmi kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pessel.
Baca Juga:Bocah Asal Pesisir Selatan Hanyut Saat Memancing di Sungai
Selain TAPM Pessel, Forum Nagari Wali Nagari Batang Kapas juga menembuskan surat tersebut ke Ketua Tim KPW II Sumbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pessel.
Menurut Ulil Amri, surat itu tertanggal 4 Januari 2022 lalu, ia mengharapkan surat itu segera menjadi pertimbangan Kemendes melalui Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
“Sebab kalau tidak segera dipindahkan akan membuat koordinasi RY tidak berjalan di Batang Kapas. Karena kami telah sepakat menolaknya,” tegasnya.
Koordinator TAPM Pessel, Budi membenarkan, adanya surat Forum Wali Nagari Batang Kapas terkait pelaporan perbuatan amoral oknum PDTI dari Forum Wali Nagari Batang Kapas.
Ia mengatakan, terkait pelaporan tersebut pihaknya sudah menindaklanjuti ke tingkat Koordinator Pendamping Wilayah (KPW) II Sumbar dan meneruskan ke Kemendes.
Namun, sejauh ini terkait hal tersebut pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPW II Sumbar dan Kemendes.
“Kita masih menunggu kebijakan lanjutan dari pimpinan. Dan kewenangan itu ada Kemendes langsung,” terangnya.