Polda Sumbar Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Pesisir Selatan, Diduga Dipesan Perusahaan

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, BBM Solar subsidi ini diduga kuat dipesan oleh pihak perusahaan yang di kawasan Pesisir Selatan.

Riki Chandra
Selasa, 12 April 2022 | 16:06 WIB
Polda Sumbar Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Pesisir Selatan, Diduga Dipesan Perusahaan
Polda Sumbar kembali merilis pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM Solar subsidi. [Suara.com/. B. Rahmat]

Kasus pertama pada Senin (3/1/2022), Ditreskrimsus menangkap pria berinisial RYG di SPBU Pertamina Pitameh Jalan Padang-Indarung Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Saat ini, kasus sudah P21. Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil dengan tangki modifikasi yang berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Kemudian, enam buah jeriken kapasitas 35 liter BBM Bio Solar, 4 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Kasus kedua, pada Rabu (9/2) di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi.

Baca Juga:Polda Sumbar Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubdisi

Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk PC 200 6 silindar, satu unit alat berat PC 200 4 silinder, 7 jeriken dengan isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jeriken berisi 32 liter bahan bakar jenis solar dan kasusnya tengah diproses oleh Polres Pariaman.

Kasus ketiga diungkap pada Jumat (11/4/2022) di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kecamatan Rahul Kab. Pesisir Selatan dengan tersangka pria berinisial FH (26) yang mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga.

kasus keempat diproses oleh Polres Pesisir Selatan yang menangkap seorang pria berinisal DM yang ditangkap pada Jumat (25/2) di SPBU Simpang Lagan Kecamatan Linggo Saribaganti yang melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit bermuatan 40 jeriken yang masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.

Untuk kasus yang kelima dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Baca Juga:Dua Hari Hilang di Laut, Seorang Nelayan Pesisir Selatan Belum Juga Ditemukan

Selanjutnya kasus yang keenam, Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap dua orang berinisial HZ dan H yang mengangkut solar bersubsidi di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini