Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal, 2 di Sijunjung dan 2 di Pasaman

Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus empat pelaku tambang emas ilegal atau ilegal mining di dua daerah berbeda.

Riki Chandra
Senin, 28 Maret 2022 | 17:56 WIB
Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal, 2 di Sijunjung dan 2 di Pasaman
Empat terduga pelaku tambang emas ilegal bersama barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Polda Sumbar. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus empat pelaku tambang emas ilegal atau ilegal mining di dua daerah berbeda. Dua pelaku di Kabupaten Sijunjung dan dua lainnya di Pasaman.

Dua pelaku yang ditangkap di Sijunjung berinisial S alias P (56) dan S alias A. Mereka merupakan operator alat berat dan pengawas lapangan.

Sementara di wilayah Kabupaten Pasaman, polisi meringkus MI alias I (29) dan S alias U (47). Mereka juga berperan sebagai operator alat berat dan pengawas lapangan.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Alhasil, ditemukan aktivitas tambang tanpa izin yang berada di aliran sungai dan hutan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:Warga Pasaman Barat Diserang Buaya Saat Berwudhu, Punggung dan Kakinya Luka Parah

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, barang bukti di antaranya dua alat berat excavator ikut disita.

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum diketahui berapa lama tambang emas ilegal ini beroperasi," ucapnya.

Adip menyebutkan, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah para penambang mengunakan merkuri atau tidak. Namun di lokasi hanya ditemukan alat berat dan beberapa barang bukti lainnya.

"Kami akan terus mengawasi. Terhadap empat pelaku, saat ini masih dalam proses penyidikan, sehingga berkas segera dilimpahkan," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Payakumbuh dan Limapuluh Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak