Sakit Hati Diputuskan, Pria Asal Agam Sebar Foto Syur Mantan Kekasih di Media Sosial

Seorang pria berinisial VV (31) menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial ESR ke media sosial Instagram.

Riki Chandra
Rabu, 23 Maret 2022 | 17:10 WIB
Sakit Hati Diputuskan, Pria Asal Agam Sebar Foto Syur Mantan Kekasih di Media Sosial
Pelaku penyebar foto syur mantan pacar dihadirkan saat konferensi pers di Polda Sumbar. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial VV (31) menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial ESR ke media sosial Instagram. Warga Jorong Sidang Tangah, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat itu nekat menyebarkan foto perempuan yang dicintainya lantaran sakit hati diputuskan.

Atas perbuatannya, pelaku VV kini meringkuk di sel Polda Sumbar. Dia diciduk saat berada di kediamannya di Kabupaten Agam.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistiyo Nugroho mengatakan, perbuatan bermuatan asusila itu terjadi ketika pelaku dan korban masih berstatus pacaran.

"Saat masih pacaran, mereka pernah melakukan video call. Saat itu, korban memberitahu pelaku bahwa ia ada alergi dibagian tubuh. Kemudian korban membuka baju dan tanpa sengaja kelihatan bagian payudaranya," katanya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:Caption Foto Wanita Korban Pembunuhan di Cikarang Soal Mantan Pacar Jadi Sorotan Netizen: Mungkin Pemicunya

Tanpa sepengetahuan korban, ternyata pelaku merekam aktivitas mereka saat video call. Kemudian, screenshot video call itulah yang diposting pelaku di Instagram menggunakan akun palsu.

"Alasan pelaku memposting foto asusila itu karena tidak terima diputus pacarnya," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kata Arie, akun yang digunakan pelaku merupakan palsu. Kemudian, foto screenshot itu juga di hastag ke akun korban.

Pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata "sampai akhirat, tujuh turunan, 9 tanjakan, cek aja nggak percaya, enam hari lagi, yang no sensor lai".

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Baca Juga:Bikin Wanita Lain Cemburu, Ini 5 Mantan Pacar Ariel Tatum, Ada dari Aktor Sampai Pemain Bola

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini