SuaraSumbar.id - Seorang buruh tani berinisial M (47) diringkus jajaran Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Warga Kecamatan Koto XI Tarusan itu diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun yang ternyata teman anaknya sendiri.
Informasinya, aksi bejat itu terjadi sekitar pertengahan bulan Januari 2022 lalu. Pelaku melancarkan modusnya dengan cara membawa korban menjemput anaknya ke sekolah.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku M ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban.
"Setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup, kami langsung mengamankan pelaku," katanya, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Senin (21/3/2022).
Baca Juga:Minyak Goreng Curah Langka di Pesisir Selatan, Harganya Capai Rp 18 Ribu Per Kilogram
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel Polres Pesisir Selatan. Atas perbuatannya, M dijerat pasal 76 E dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.