SuaraSumbar.id - Seorang remaja berinisial ABH (17) diringkus jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diringkus lantaran diduga mencabuli seorang bocah.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/III/2022/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 06 Maret 2022 tentang tindak pidana pencabulan.
"Pelaku diciduk dini hari tadi. Tersangka masih remaja dengan status anak berhadapan hukum atau ABH," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (6/3/2022).
Dalam laporan yang diterima polisi, pelaku ABH diduga mencabuli seorang bocah di tepi kolam Anak Aia Bawah Bukik, Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi pada Jumat (5/3/2022) siang.
Baca Juga:Gelar Aksi, Aliansi Umat Islam Minangkabau Minta Menag Yaqut Dipecat
"Kasus ini masih kami dalami," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka ABH dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.