Tahun Depan Honorer Dihapuskan, Pemprov Usulkan 1.829 Formasi PPPK untuk 2022

Hanya ada dua 2 status pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Riki Chandra
Selasa, 15 Maret 2022 | 13:15 WIB
Tahun Depan Honorer Dihapuskan, Pemprov Usulkan 1.829 Formasi PPPK untuk 2022
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Pemerintah pusat menghapuskan status honorer mulai tahun 2023 mendatang. Hanya ada dua 2 status pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan 1.829 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2022 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Ada 1.829 yang diusulkan 1.601 di antaranya merupakan PPPK guru, kemudian ada 228 PPPK non guru yang terdiri dari 83 tenaga teknis kesehatan dan 145 tenaga teknis lainnya yang tersebar di sejumlah OPD," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, pengajuan tersebut untuk tahun 2022. Pengajuan juga berdasarkan pemetaan dengan kebutuhan formasi OPD.

Baca Juga:Usut Temuan Pembangunan Gedung Budaya Rp 4,3 Miliar, Pansus DPRD Sumbar Bergerak

"Soal kapan rekrutmennya kita masih menunggu informasi dari Kemenpan RB, kita ikuti aturan dari pusat,” ujarnya.

Ahmad Zakri juga menjelaskan pengajuan tersebut juga untuk menggantikan ASN yang pensiun di lingkungan Pemprov Sumbar. Setidaknya ada sekitar 1.049 ASN yang pensiun pada tahun ini.

Terkait apakah disetujui semua atau tidak pihaknya tidak mengetahui. Karena persetujuan dilakukan oleh pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini baru rekrutmen PPPK yang direncanakan. Kalau untuk rekrutmen CPNS belum ada informasinya untuk tahun 2022.

Sebelumnya diberitakan BKD dan DPRD Sumbar membahas terkait 70 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumbar agar diangkat dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.

Baca Juga:KONI Pusat Copot Agus Suardi dari Jabatan Ketua KONI Sumatera Barat

"Sekarang formasi yang disetujui belum jelas, karena kewenangan PPPK di pusat, kita hanya menyampaikan formasi sesuai kebutuhan OPD," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini