SuaraSumbar.id - Pemerintah pusat menghapuskan status honorer mulai tahun 2023 mendatang. Hanya ada dua 2 status pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan 1.829 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2022 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Ada 1.829 yang diusulkan 1.601 di antaranya merupakan PPPK guru, kemudian ada 228 PPPK non guru yang terdiri dari 83 tenaga teknis kesehatan dan 145 tenaga teknis lainnya yang tersebar di sejumlah OPD," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, pengajuan tersebut untuk tahun 2022. Pengajuan juga berdasarkan pemetaan dengan kebutuhan formasi OPD.
Baca Juga:Usut Temuan Pembangunan Gedung Budaya Rp 4,3 Miliar, Pansus DPRD Sumbar Bergerak
"Soal kapan rekrutmennya kita masih menunggu informasi dari Kemenpan RB, kita ikuti aturan dari pusat,” ujarnya.
Ahmad Zakri juga menjelaskan pengajuan tersebut juga untuk menggantikan ASN yang pensiun di lingkungan Pemprov Sumbar. Setidaknya ada sekitar 1.049 ASN yang pensiun pada tahun ini.
Terkait apakah disetujui semua atau tidak pihaknya tidak mengetahui. Karena persetujuan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini baru rekrutmen PPPK yang direncanakan. Kalau untuk rekrutmen CPNS belum ada informasinya untuk tahun 2022.
Sebelumnya diberitakan BKD dan DPRD Sumbar membahas terkait 70 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumbar agar diangkat dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.
Baca Juga:KONI Pusat Copot Agus Suardi dari Jabatan Ketua KONI Sumatera Barat
"Sekarang formasi yang disetujui belum jelas, karena kewenangan PPPK di pusat, kita hanya menyampaikan formasi sesuai kebutuhan OPD," jelasnya.