SuaraSumbar.id - Petugas Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua orang manusia silver. Mereka diduga telah meresahkan para pegguna jalan di Padang.
Keduanya ditangkap di kawasan perempatan lampu merah Jalan Jendral Sudirman Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Jumat (11/3/2022).
"Manusia silver ini selain menganggu penguna jalan, mereka juga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (12/3/2022).
Ia menjelaskan, manusia silver, pengemis, pengamen dan asongan yang berada di perempatan lampu merah itu, sebenarnya sangat mudah mengatasinya, namun mereka memanfaatkan rasa iba masyarakat Kota Padang.
Baca Juga:Pernah Jadi Gembong Narkoba, 11 Napi dari Lapas Kelas I Semarang Dipindah ke Nusakambangan
"Selagi kita memberi, mereka akan tetap ada di perempatan lampu merah, untuk mengatasinya ya kita stop memberi di perempatan, apapun itu, karena mereka sengaja memanfaatkan rasa iba masyarakat Kota Padang yang tinggi terhadap aktifitas di perempatan seperti itu," ujar Mursalim.
Pihaknya tidak pernah bosan untuk mengingatkan warga Kota Padang, agar tidak ikut mengajak mereka di perempatan.
"Jika kita memberi berbentuk apapun di perempatan, maka kita juga termasuk salah satu orang yang masih menginginkan generasi bangsa kita untuk tetap berada di jalanan, mari bersama kita jaga mereka, stop memberi di lampu merah," harapnya.
Kedua manusia silver itu dibina sesuai aturan, mereka diajak olahraga maraton sekeliling Mako Satpol PP dan push Up, sebelum pulang merekapun disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Sudah Bisa Dikendalikan Namun Tugas Pemerintah Belum Selesai