Soroti Kematian Tersangka Saat Diciduk Polisi di Agam, LBH Padang Curigai Pelanggaran HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti kasus tewasnya GA (34), tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Agam.

Riki Chandra
Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:13 WIB
Soroti Kematian Tersangka Saat Diciduk Polisi di Agam, LBH Padang Curigai Pelanggaran HAM
LBH Padang. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti kasus tewasnya GA (34), tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Diketahui, GA meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUP M Djamil Padang pada Selasa (9/3/2022) tak lama setelah diciduk polisi.

LBH Padang menduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kematian GA. "Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah hak atas proses peradilan yang adil (right to a fair trial) dan hak untuk tidak disiksa (bebas dari penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia)," ungkap penanggung jawab isu fair trial LBH Padang, Adrizal, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (11/3/2022).

Kondisi GA penuh luka lebam dan telah meninggal dunia pada saat proses penegakan hukum tengah dijalankan oleh pihak kepolisian.

Menurut Adrizal, hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun (non-derogable rights), yang telah tegas diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga:Tak Terima Keluarga Tewas Saat Ditangkap Polisi, Warga Lapor Polres Agam

Kendati tersangka (GA) diduga kuat telah melakukan tindak pidana, namun penegakan hukum harus dilakukan sesuai yang diatur oleh ketentuan hukum (acara) pidana yang berlaku.

“LBH mengecam setiap proses penegakan hukum dengan melanggar hukum dan HAM", tegas Adrizal.

Hak atas peradilan yang adil, khususnya hak untuk tidak disiksa sesungguhnya telah diatur dan dijamin oleh banyak regulasi di Indonesia. Di antaranya terdapat dalam Pasal 28 I Undang Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Kemudian, Pasal 4 Undang -Undang Nomor 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa Hak Untuk Hidup, Hak Untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak atas tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Tak hanya itu, konteks penyiksaan juga diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Dan masih banyak yang lainnya.

Baca Juga:Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Agam Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

"LBH Padang mengecam segala bentuk penyiksaan, terutama dalam proses penegakan hukum serta mengecam proses penegakan hukum dengan (cara-cara) melanggar hukum," ujarnya.

LBH Padang meminta kepolisian, khususnya Polda Sumbar untuk mengusut tuntas penyebab kematian Akmal secara objektif dan profesional, serta menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan penyiksaan dan melanggar prosedur, baik secara pidana dan etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk dengan menggunakan pasal-pasal atau ketentuan hak asasi manusia terkait).

"Polda Sumbar perlu melakukan evaluasi besar-besaran (masif) terhadap seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Barat, serta melakukan tindakan-tindakan preventif dan preemitif secara efektif, untuk memastikan kejadian penyiksaan atau tindakan melanggar hukum dalam proses penegakan hukum tidak kembali berulang, "jelasnya.

Tak hanya itu, LBH meminta Kapolri, Kompolnas dan Komnas HAM Sumbar turut memantau dan memastikan agar proses hukum dalam dugaan penyiksaan dan kekerasan yang dialami oleh GA dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak