SuaraSumbar.id - Kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Pelaku yang ditangkap berinisial MRS, alias M (24), swasta, warga Kecamatan Koto Tangah Padang.
Ia melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam DPO melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T, dan uang tunai Rp. 800 ribu rupiah.
Baca Juga:Respon Polda Sumbar Soal Aksi Oknum Polisi Pukul Sopir Truk di Limapuluh Kota
“Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (25/2/2022) di jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto dikutip dari Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, Sabtu (5/3/2022).
Selanjutnya, seorang pelaku juga diamankan dengan kasus serupa. Tersangka adalah DDC alias P (24), warga Nanggalo Padang dengan temannya yang juga DPO inisial MI (24).
“Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak,” ujarnya.
Tersangka DDC melakukan aksi curanmor honda beat warna putih, dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.
“Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Ditinggal Jemput Anak di Sekolah, Motor Diparkir di Pinggir Jalanan Surabaya Dicolong Maling