Ia mengatakan, sang ibu merasa tidak nyaman tinggal di rumah lama karena ibunya bersuami baru, selepas ayah kandungnya meninggal dunia.
Ia bahkan mengaku dituntut lebih dulu oleh sang ibu karena bersawah di tanah yang dipersengketakan pada 2020. Namun, tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
"Dasar kami adalah surat jual beli pada 1976 yang dibeli oleh ayah saya dan tidak ada sangkut pautnya dengan saudara ibu saya, karena itulah kami menggugat," kata Yanti.
Kuasa hukum penggugat, Armen Bakar mengatakan, surat jual beli itu juga menyebutkan apabila orang tua penggugat meninggal dunia maka tanah akan diserahkan kepada Yanti Gumala.
Baca Juga:Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
"Karena hak akan dialihkan kepada saudara tergugat, penggugat tidak menerima, apalagi di lokasi tanah itu juga ada makam dari bapaknya yang merupakan pemilik asal tanah ini," kata Armen.
Ia menambahkan, tidak akan memperpanjang kasus apabila sang ibu mengakui kesalahan dan diselesaikan secara kekeluargaan. "Semua hanya untuk mengungkapkan kebenaran semata, kami tidak akan memperpanjang apalagi memenjarakan orang tua sendiri," tutupnya. (Antara)