Baznas Padang Pinjamkan Ratusan Juta Dana Hak Amil ke Lembaga, Kemenag Sumbar Bilang Begini

Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat (Sumbar) ikut menanggapi peminjaman dana hak amil Baznas Kota Padang senilai Rp 350 juta kepada salah satu lembaga di Sumbar.

Riki Chandra
Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:21 WIB
Baznas Padang Pinjamkan Ratusan Juta Dana Hak Amil ke Lembaga, Kemenag Sumbar Bilang Begini
Logo Baznas. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat (Sumbar) ikut menanggapi peminjaman dana hak amil Baznas Kota Padang senilai Rp 350 juta kepada salah satu lembaga di Sumbar.

"Yang namanya dana zakat itu memang ada hak amil sebesar 12,5 persen yang bisa dipakai untuk menunjang kelancaran penghimpunan zakat, administrasi dan lainnya," kata Analis Kebijakan Seksi Pemberdayaan Zakat Kemenag Sumbar, M Rifki, Jumat (28/1/2022).

Menurut Rifki, yang namanya amil zakat apalagi Baznas tidak satu orang dan di Padang ada lima orang pimpinan Baznas. "Jika hasil pleno mereka kolektif kolegial sepakat bersama-sama meminjamkan, bisa jadi," kata dia.

Ia mengibaratkan hak amil tersebut adalah gaji amil dan jika hendak dipinjamkan kepada orang lain tidak ada masalah.

Baca Juga:Reklamasi Danau Singkarak Harus Dihentikan Secara Permanen, Sekda: Pemkab Solok Ikuti Seluruh Peraturan

Ia kerap menemukan Baznas yang menggunakan hak amil untuk operasional bahkan hingga membangun kantor yang bagus dan megah sebagaimana Baznas Bukittinggi.

Akan tetapi ia melihat peminjaman itu baru akan menjadi persoalan jika dana yang dipinjamkan tersebut merupakan alokasi zakat untuk fakir miskin, mualaf dan asnaf delapan lainnya.

Pada sisi lain Kemenag secara berkala juga melakukan audit syariah kepada Baznas untuk memastikan penyaluran zakat sesuai dengan ketentuan yang dilakukan oleh Irjen Kementerian Agama.

Pada sisi lain ia memastikan Kemenag mengambil peran sebagai regulator membuat UU dan peraturan soal zakat hingga fasilitator untuk Baznas.

Tidak hanya itu ia melakukan sosialisasi gerakan sadar zakat hingga pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas.

Baca Juga:Bongkar Bangunan Reklamasi Danau Singkarak, Dirjen PPRT BPN: Tenggat Waktu 4 Bulan, Perusahaan Disanksi

Pembinaan bisa sekali tiga bulan, enam bulan hingga sekali setahun, ujarnya.

Ia juga mengingatkan jangan sampai kejadian ini membuat masyarakat tidak percaya kepada Baznas karena zakat memiliki fungsi dan peran untuk mengayomi masyarakat miskin.

"Oleh sebab itu Baznas juga harus bekerja secara profesional," katanya berpesan.

Sebelumnya Komisi IV DPRD Padang mempertanyakan pinjaman yang diberikan Baznas Padang kepada pihak ketiga pada 2017 .

Menjawab hal itu Plt Ketua Baznas Kota Padang Syafriadi Autid menyampaikan pinjaman Rp350 juta diberikan kepada salah satu Yayasan pada tahun 2017.

Ia memastikan sumber dana yang dipinjamkan itu berasal dari hak amil dan saat ini sudah dilunasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini