SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar meminta pemerintah memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban petani yang kini terdampak tingginya harga pupuk non-subsidi.
"Lonjakan harga pupuk non-subsidi ini menyebabkan sejumlah masalah, seperti terhambatnya produksi serta semakin tingginya harga komoditas pangan," katanya, Rabu (12/1/2022).
Atas dasar itu, dia meminta pemerintah menyiapkan langkah-langkah antisipasi potensi kelangkaan pupuk bersubsidi akibat tingginya permintaan yang disebabkan lonjakan harga pupuk non-subsidi dan "permainan" oknum mafia pupuk.
Di sisi lain, Muhaimin meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif terhadap produsen pupuk dalam negeri sebagai upaya mengontrol kenaikan harga pupuk non subsidi yang terdampak akibat naiknya bahan baku pupuk internasional.
Baca Juga:Sediakan 1,13 Juta Ton Pupuk Subsidi, PT Pupuk Indonesia Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
"Pemerintah juga harus mengoptimalkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dan melakukan pemetaan masalah untuk menemukan solusi konkret dalam menyelesaikan permasalahan terhambat dan tidak meratanya distribusi pupuk bersubsidi," ujarnya.
Ketua Umum DPP PKB itu juga meminta pemerintah melakukan evaluasi dan verifikasi kembali data petani penerima bantuan pupuk bersubsidi di lapangan sehingga penerima pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai.
Sebelumnya, Ketua Pusat Perbenihan Nasional (P2N) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kusnan mengatakan kenaikan harga pupuk non-subsidi itu turut mengoreksi pendapatan petani secara nasional. Konsekuensinya, nilai tukar petani atau NTP untuk tahun 2021 masih berada di bawah standar impas.
Harga pupuk non-subsidi yang pada akhir tahun 2020 hanya Rp265.000-Rp280.000 per-sak isi 50 kilogram pupuk Urea, tapi pada Oktober hingga November 2021, harga pupuk itu mengalami kenaikan menjadi Rp380.000.
Kenaikan harga itu berlanjut pada Desember 2021 mencapai Rp480.000 hingga Rp500.000. Bahkan di luar Jawa hingga Rp600.000. (Antara)
Baca Juga:Moeldoko: Pemerintah Apresiasi DPR Soal Hak Inisiatif RUU TPKS