DPR RI Desak Pemerintah Perjelas Kuota BBM Premiun

"Pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota premium pada tahun 2022, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci," kata Mulyanto.

Riki Chandra
Jum'at, 07 Januari 2022 | 20:36 WIB
DPR RI Desak Pemerintah Perjelas Kuota BBM Premiun
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Anggota DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah untuk memperjelas kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, tertanggal 31 Desember 2021.

"Pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota premium pada tahun 2022, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci," kata Mulyanto, Jumat (7/1/2022).

Anggota Komisi VII DPR itu menjelaskan perpres yang menyatakan tidak menghapus premium itu sebenarnya tidak punya makna di lapangan.

"Karena dengan kebijakan premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau," kata Mulyanto.

Baca Juga:Salurkan Sembako untuk Masyarakat, Rano Karno: Ini Bentuk Kepedulian Mbak Puan Maharani

Mulyanto mengatakan, dalam Pasal 21B ayat (1) Perpres No. 117/2021 hanya tertulis,"Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen (lima puluh persen) dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)”.

Mulyanto minta pemerintah harus memperjelas soal ini. Pemerintah jangan membuat aturan yang multitafsir karena berpotensi melanggar hukum. Selain itu, perpres masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM.

"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kiloliter tetap terjadi kelangkaan premium, apalagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," kata Mulyanto.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyebutkan bahwa BBM premium tidak dihapus seperti tertuang dalam Perpres Nomor 117/2021. (Antara)

Baca Juga:Hukuman Mati Pelaku Terorisme Perlu Pertimbangan, Ini Kata Anggota DPR RI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini