SuaraSumbar.id - Perdebatan boleh atau tidaknya kaum muslim mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani, selalu menjadi perdebatan jelang perayaan Natal. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan bahwa haram hukumnya mengucapkan selamat natal.
"Sebelum kita bicara hukum ada catatan yang perlu kita ingatkan, siapa yang memasukkan ucapan itu sebahagian toleransi, itu tidak benar," kata Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (20/12/2021).
Gusrizal mengatakan, jangan memasukkan hal itu sebagai poin toleransi sebagai umat beragama. Tak ada landasan memasukkan ucapan sebagai item toleransi.
"Orang yang memasukkan ucapan selamat hari raya untuk umat tertentu, hanya ingin memperkeruh antar umat beragama," ujarnya.
Baca Juga:Pro Kontra Ucapan Selamat Natal, Larangan Kawin Kontrak
Toleransi itu kata Gusrizal adalah membiarkan orang melakukan kegiatan keagamaannya tanpa diganggu.
"Tidak ada lagi perselisihan paham jika semua memahami bahwa ucapan selamat itu bukan bagian toleransi. Karena ada pihak yang memaksakan mengucapkan itu bagian toleransi makanya seperti sekarang," jelasnya.
Tentang hukum, kata Gusrizal kita harus menjelaskan lebih dahulu ucapan selamat itu sebatas muamalat artinya interaksi antara manusia semata, atau muamalat yang tidak bisa dilepaskan dari keyakinan dan ritual ibadah.
Dalam pandangan ulama di MUI Sumbar, ucapan selamat Natal itu tidak sebatas muamalat, tetapi ucapan terhadap suatu perayaan yang berlandaskan ke akidah dan bahagian menjadi ibadah penting Agama Nasrani.
"Artinya kita menolak menjadikan ucapan selamat itu muamalat saja. Landasannya seperti mengucap salam pada non muslim," ujarnya.
Baca Juga:Pro Kontra Ucapan Selamat Natal, Wamenag Minta Jangan Dijadikan Polemik
Gusrizal mengatakan Nabi Muhammad SAW mengirim surat kepada raja non muslim dengan kalimat 'Salamun ala manittabaalhuda' begitu bunyinya, bukan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
"Nabi melarang kita memberi salam kepada yahudi dan nasrani. Ucapan selamat yang terkait dengan ibadah dan akidah mereka, perayaan itu mustahil dengan muatan ibadah. Mereka punya ritual ibadah, kalau muslim mengucapkan selamat, terkandung pembenaran dan itu tidak sesuai dengan ajaran agama Islam," jelasnya.
Lebih lanjut Gusrizal mengatakan semenjak 2017 MUI Sumbar sudah mengeluarkan maklumat bahwa ucapan selamat natal hukumnya haram.
"Jangan jadikan itu toleransi, kita memiliki landasan 'lakum dinukum waliyadin' biarkan mereka beribadah dan jangan ganggu," imbuhnya.
Dia mengimbau kepada umat islam untuk tidak memberikan ucapan selamat natal, karena itu adalah bagian kegiatan ibadah.
Jika tetap memberikan ucapan tersebut artinya secara sengaja atau tidak telah memberikan pembenaran pada apa yang mereka katakan.
"Kalau dari pandangan islam kebenaran kelahiran nabi Isa adalah sebagai salah satu rasul Allah. Sementara dalam keyakinan mereka umat Nasrani kelahiran nabi Isa adalah putra Tuhan, itu bertolak belakang dengan akidah umat Islam," jelasnya.
Toleransi umat Islam adalah dengan membiarkan mereka dengan ibadahnya dan jangan ganggu mereka.