Konflik Warga dan Perusahaan di Pasbar Memanas, LBH Padang Desak Polda Sumbar Turun Tangan

Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya juga akan terus mengadvokasi, karena terjadi dugaan cacat procedures dan maaladministrasi.

Riki Chandra
Kamis, 16 Desember 2021 | 15:28 WIB
Konflik Warga dan Perusahaan di Pasbar Memanas, LBH Padang Desak Polda Sumbar Turun Tangan
Masyarakat Kapa, Pasaman Barat yang tengah menghadapi dugaan pengrusakaan tanaman milik mereka. [Suara.com/ Istimewa]

SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terus mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Kapa Pasaman Barat yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Permata Hijau Pasaman 1. Pasalnya, konflik antara warga dan pihak perusahaan kini kian memanas.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya juga akan terus mengadvokasi, karena terjadi dugaan cacat procedures dan maaladministrasi.

"Desakan ini kami lakukan juga untuk netral dan melakukan penghormatan terhadap HAM," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (16/12/2021).

Diakuinya, konflik salah satunya dialami masyarakat Kapa, Pasaman Barat yang tengah menghadapi dugaan pengrusakaan tanamannya yang diduga dilakukan oleh orang perusahaan dan diamankan oleh anggota kepolisian yang bersenjata laras panjang.

Baca Juga:Sempat Buron, Terpidana Pemerkosa Anak Kandung di Pasaman Barat Diciduk

"Kemarin mereka (Brimob) telah mundur namun tetap melakukan pengancaman," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, LBH Padang mendorong Polda Sumbar untuk menarik mundur pasukan sekarang juga, sebelum konflik tersebut semakin memburuk dan meluas.

"Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Diakuinya, sejak beberapa hari yang lalu, LBH Padang telah menyurati Polda Sumbar tentang rencana penurunan kesatuan Brimob melalui surat nomor 193 /SK-E/LBH-PDG/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, namun hingga saat ini belum ada balasan.

"Ternyata terbukti adanya pengerahan aparat hanya demi kepentingan investasi yang dapat memicu meluasnya konflik," ucapnya.

Baca Juga:Sebar 40 Pengamanan, Polda Sumbar Larang Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun Baru

Dalam surat yang di rilis, LBH Padang mempertanyakan soal intimidasi terhadap masyarakat tersebut:

1.Apakah turunnya intel Brimob Polda Sumbar merupakan permohonan dari PT.PHP 1 atau dalam agenda apa intel Brimob Polda Sumbar turun?

2.Kami meminta dokumen legal turunnya perwakilan Brimob Polda Sumbar beserta anggaran yang digunakan sumbernya dari mana dan juga pertanggungjawaban anggarannya.

3.Apakah benar Kepolisian Daerah Sumatera Barat akan melakukan pendampingan pada PT. PHP 1 untuk melakukan penanaman sawit? Apa dasar hukum yang membenarkan tindakan demikian? Apakah kepolisian tidak mempertimbangkan kekerasan aparat yang dapat muncul dalam peristiwa ini?

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini