Sempat Buron, Terpidana Pemerkosa Anak Kandung di Pasaman Barat Diciduk

Terpidana kasus pencabulan anak kandung diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), bersama jajaran Polsek Air Bangis.

Riki Chandra
Selasa, 14 Desember 2021 | 21:17 WIB
Sempat Buron, Terpidana Pemerkosa Anak Kandung di Pasaman Barat Diciduk
Ilustrasi penangkapan

SuaraSumbar.id - Terpidana kasus pencabulan anak kandung diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), bersama jajaran Polsek Air Bangis.

Sebelumnya, terpidana pemerkosa anak di bawah umur berinisial H (42) itu sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12/2021) kemarin kita tangkap di Air Bangis," kata Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Elianto, Selasa (14/12/2021).

Ia mengatakan, pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:Artis RN Alias Rizky Nazar Ditangkap saat Konsumsi Ganja di Rumah

Penangkapan pelaku berawal dari tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.

Kemudian, tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.

Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.

"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes Covid-19," katanya.

Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 60.000.000, subsidair 2 bulan kurungan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1581 K/pid.sus/2021.

Baca Juga:Hasil Tes Urine Positif Ganja, Rizky Nazar Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Ia menyebutkan, sebelumnya terpidana memperolah vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60.000.000 yang kemudian terdakwa menyatakan banding.

Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa yang selanjutnya Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Ia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 di Juli 2019 pukul 23.00 WIB di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini