SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mendirikan sebanyak 40 pos pengamanan Malam Tahun Baru 2022. Polisi juga melarang keras warga untuk mengadakan pesta kembang api di malam pergantian tahun.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu mengatakan, larangan itu lantaran kondisi masih di tengah pa pandemi, perlu kesadaran bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadi penularan.
"Larangan ini tidak hanya berlaku untuk individu, namun juga melarang setiap tempat hiburan menggelar kegiatan pesta," katanya, Selasa (14/12/2021).
Jika kedapatan, kata dia, akan dilakukan tindakan tegas karena menggangu ketertiban umum. Aturan mengenai itu sama hal nya dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga:7 Artis Jalani Melukat di Bali, Sempat Dikira Pindah Agama
Selain itu, guna mengurangi mobilitas dan mencegah penyebaran Covid-19 selama Nataru, Polda Sumbar akan menggelar operasi lilin Singgalang 2021 saat natal dan tahun baru (Nataru) yang akan digelar mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Satake mengatakan, ada 664 personil dari Polda dan jajarannya, serta 3.129 personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan natal 2021 dan tahun baru 2022.
Dalam memaksimalkan dan mengoptimalkan operasi lilin tersebut, akan didirikan pos pengamanan sebanyak 40 yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Sumbar.
"Lalu, 20 pos pelayanan di kabupaten kota, serta satu pos terpadu yang didirikan di Jam Gadang Bukittinggi," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:4 Bisnis Menjanjikan Tahun 2022, Usaha Online Makin Dilirik