Mendes PDTT Rancang Formulasi Dana Desa untuk Jorong di Sumbar

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang merancang formulasi agar dana desa untuk Sumatera Barat (Sumbar) bisa lebih proporsional.

Riki Chandra
Sabtu, 11 Desember 2021 | 20:15 WIB
Mendes PDTT Rancang Formulasi Dana Desa untuk Jorong di Sumbar
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat berada di Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang merancang formulasi agar dana desa untuk Sumatera Barat (Sumbar) bisa lebih proporsional. Dengan kata lain, tidak tidak lagi diberikan kepada desa atau nagari, namun kepada jorong.

"Jumlah nagari di Sumbar hanya 923 sementara jorong sampai 2.000. Kami tengah berjuang agar untuk Sumbar, dana desa ini bisa diberikan ke jorong, tidak desa atau nagari seperti sebelumnya," kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar di Padang, Sabtu (11/12/2021).

Menurutnya, upaya itu tidaklah mudah. Namun upaya tetap dilakukan dan mudah-mudahan bisa terealisasi secepatnya. "Doakan semoga bisa terealisasi," ujarnya.

Ia mengatakan ada beberapa alternatif yang sebelumnya dipertimbangkan, tetapi tidak jadi dilakukan karena sangat rumit. Alternatif itu diantaranya mengubah jorong menjadi setingkat desa sesuai UU. Tapi akan terbentur banyak aturan dan banyak perubahan struktur pemerintahan yang harus dilakukan.

Baca Juga:Ombudsman Sumbar Sebut Masih Ada Pungli di Kelurahan, Nilainya Sampai Rp 1,5 Juta

Melakukan pemekaran juga sulit dilakukan karena akan banyak perangkat yang harus disiapkan, apalagi saat ini masih dalam kondisi moratorium.

"Karena itu kita cari solusi lain dan formulasinya tengah kita diskusikan," ujarnya.

Pada kesempatan itu ia juga memberikan apresiasi kepada Unand yang dinilai telah sejak lama berkomitmen membangun desa dengan membuat Nagari Development Center.

Halim menuturkan UU Desa adalah salah satu anugerah reformasi. Dimulai dengan terbitnya regulasi berkaitan otonomi daerah dan terakhir dengan adanya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

UU itu memberikan wewenang kepada desa untuk menggerakkan dirinya sesuai kearifan lokal dengan musyawarah desa jadi wadah tertinggi dalam mengambil keputusan.

Baca Juga:Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Diusulkan Ditutup, Ini Alasannya

Untuk mempercepat nagari mewujudkan tujuan pembangunan maka dirumuskan SDGs dituangkan dalam Peraturan Presiden No 59 tahun 2017 tentang Percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Kemudian difokuskan lagi menjadi SDGs Desa dengan 18 tujuan 222 indikator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak