Satu Lagi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan, Total 13 Orang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin berinisial SY.

Riki Chandra
Rabu, 08 Desember 2021 | 10:17 WIB
Satu Lagi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan, Total 13 Orang
Tersangka dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin SY ditahan Kejati Sumbar. [Dok.Antara]

Lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan ibu kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.

Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan kemudian dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau (2012), Kantor dinas (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.

Baca Juga:13 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang Resmi Ditahan

Asintel Kejati Sumbar menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaannya.

"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini