Pernah Dipenjara di Indonesia, Wanita Si Pembunuh Koper Diciduk di AS

Seorang wanita berjulukan si pembunuh koper diciduk polisi Amerika Serikat (AS). Dia pernah dipenjara di Indonesia.

Riki Chandra
Jum'at, 05 November 2021 | 13:15 WIB
Pernah Dipenjara di Indonesia, Wanita Si Pembunuh Koper Diciduk di AS
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang wanita berjulukan si pembunuh koper diciduk polisi Amerika Serikat (AS). Dia pernah dipenjara di Indonesia.

Mengutip Suara.com, Jumat (4/11/2021), Heather Mack ditangkap oleh kepolisian AS setelah diduga melakukan persekongkolan dan hambatan dari tuntutan keadilan.

Perempuan 26 tahun tersebut dan pacarnya, Tommy Schaefer, sempat menjalani hukuman penjara 7 tahun di Indonesia.

Mack dipenjara karena membantu pacarnya membunuh ibunya, Sheila Von Wiese-Mack, dan menyembunyikan jasadnya di dalam koper.

Baca Juga:Setujui Kesepakatan, Amerika Serikat Jual Rudal ke Arab Saudi Senilai 650 Juta Dolar AS

Ia dibebaskan dari penjara minggu lalu, dan segera dideportasi ke AS. Sedangkan Schafer masih menjalani hukuman 18 tahun di Indonesia.

Mack terbang ke Chicago pada hari Rabu (3/11/2021) dari di Indonesia dan langsung kembali ditangkap oleh polisi.

Mack dituduh berkonspirasi untuk membunuh Von Wiese-Mack di sebuah resor Bali pada bulan Agustus 2014, dan menyembunyikan jasadnya di dalam koper dan meninggalkannya di bagasi taksi.

Ia didakwa dengan satu tuduhan konspirasi untuk membunuh di negara asing, satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pembunuhan terhadap warga negara AS, dan satu tuduhan menghalangi, kata Departemen Kehakiman AS.

Mack kembali ke AS bersama putrinya Stella dan wanita yang membantu merawat anak itu saat dia berada di penjara, menurut pengacara Mack, Brian Claypool.

Baca Juga:Roma vs Bodo/Glimt: Gagal Balas Dendam, Mourinho Kutuk Kepemimpinan Wasit

Sebelum kedatangan Mack, Claypool mengajukan ke pengadilan untuk memastikan Stella tidak akan dibawa ke layanan perlindungan anak, lapor CBS Chicago.

Claypool mengecam penangkapan kliennya dan mengatakan itu melanggar hukum federal. Dia berencana untuk mengajukan banding.

"Heather telah menghadapi pengadilan yang sah di Indonesia yang menyertakan bukti yang dibantu oleh FBI, di depan tiga hakim. Ini bukan pengadilan kanguru di Indonesia. Heather berusia 18 tahun pada saat dugaan kejahatan ini," katanya, menurut CBS Chicago.

"Dia sudah menyelesaikan waktunya," tegas Claypool.

Claypool juga mengatakan kepada The Associated Press bahwa tuduhan konspirasi telah dimasukkan dalam dakwaan Mack di Indonesia.

"Pemerintah AS punya pilihan pada 2015. Mereka bisa saja mengekstradisi ... dan mengadilinya di pengadilan AS. Mereka tidak melakukan itu," jelas Claypool.

Mack mengaku tidak bersalah di pengadilan yang digelar pada Rabu (3/11/2021) sore waktu setempat, menurut Associated Press.

Pengadilan memerintahkan untuk tetap menahan Mack sampai sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 10 November 2021.

Pada tahun 2016, sepupu Schaefer, Robert Bibbs, mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara AS.

Bibbs mengakui bahwa dia memberi tahu Schaefer bagaimana cara lolos dari pembunuhan itu, CBS Chicago melaporkan. Ia divonis 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak