Pernah Dipenjara di Indonesia, Wanita Si Pembunuh Koper Diciduk di AS

Seorang wanita berjulukan si pembunuh koper diciduk polisi Amerika Serikat (AS). Dia pernah dipenjara di Indonesia.

Riki Chandra
Jum'at, 05 November 2021 | 13:15 WIB
Pernah Dipenjara di Indonesia, Wanita Si Pembunuh Koper Diciduk di AS
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Claypool mengecam penangkapan kliennya dan mengatakan itu melanggar hukum federal. Dia berencana untuk mengajukan banding.

"Heather telah menghadapi pengadilan yang sah di Indonesia yang menyertakan bukti yang dibantu oleh FBI, di depan tiga hakim. Ini bukan pengadilan kanguru di Indonesia. Heather berusia 18 tahun pada saat dugaan kejahatan ini," katanya, menurut CBS Chicago.

"Dia sudah menyelesaikan waktunya," tegas Claypool.

Claypool juga mengatakan kepada The Associated Press bahwa tuduhan konspirasi telah dimasukkan dalam dakwaan Mack di Indonesia.

Baca Juga:Setujui Kesepakatan, Amerika Serikat Jual Rudal ke Arab Saudi Senilai 650 Juta Dolar AS

"Pemerintah AS punya pilihan pada 2015. Mereka bisa saja mengekstradisi ... dan mengadilinya di pengadilan AS. Mereka tidak melakukan itu," jelas Claypool.

Mack mengaku tidak bersalah di pengadilan yang digelar pada Rabu (3/11/2021) sore waktu setempat, menurut Associated Press.

Pengadilan memerintahkan untuk tetap menahan Mack sampai sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 10 November 2021.

Pada tahun 2016, sepupu Schaefer, Robert Bibbs, mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara AS.

Bibbs mengakui bahwa dia memberi tahu Schaefer bagaimana cara lolos dari pembunuhan itu, CBS Chicago melaporkan. Ia divonis 9 tahun penjara.

Baca Juga:Roma vs Bodo/Glimt: Gagal Balas Dendam, Mourinho Kutuk Kepemimpinan Wasit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini