SuaraSumbar.id - Setiap masyarakat yang ingin memasuki pusat perbelanjaan di Kota Padang, Sumatera (Sumbar), seperti mall, swalayan dan minimarket, kini diwajibkan menunjukkan bukti surat telah disuntik vaksin Covid-19.
Aturan tersebut sesuai tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Mahyeldi yang telah mulai diterapkan sejak Kamis (7/10/2021) lalu.
Dari pantauan Covesia - jaringan Suara.com, di hari ketiga penerapan wajib bukti surat vaksin, salah satu mall yang terletak di Jalan Pemuda, Kota Padang, belum menerapkan surat edaran Gubernur tersebut.
Kondisi itu terlihat dari ramainya pengunjung bebas masuk selagi masih menggunakan masker. Tak ada petugas yang menanyakan terkait bukti vaksinasi.
Baca Juga:Pria Diduga Pemerkosa Pelajar di Bukittinggi Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
“Tadi saya waktu masuk ke mall tidak ada disuruh memperlihatkan bukti vaksin, satpamnya hanya melihat saja. Saya rasa mall ini tidak menerapkan surat edaran dari Gubernur,” kata Egip, salah satu pengunjung mall tersebut, Sabtu (9/10/2021).
Menurut Egip, selayaknya mall ini tak hanya melaksanankan protokol kesehatan (prokes), tapi juga mematuhi edaran Gubernur.
Diberitakan sebelumnya, salah satu General Manager Mall di Kota Padang, Roby Wiryawan mengharapkan adanya posko vaksin di Mall.
“Adanya posko vaksin di Mall akan memudahkan kedua belah pihak. Pemerintah bisa memenuhi target vaksinasi, masyarakat bisa masuk mal setelah divaksin. Sehingga bisnis dan perekonomian tetap berjalan,” terangnya.
Dia menyebutkan aturan ini mau tidak mau, harus diikuti. “Saya tidak mau melanggar peraturan,” katanya.
Baca Juga:Dinkes Padang Target Realisasikan 10 Ribu Suntikan Vaksin Setiap Hari