SuaraSumbar.id - Satreskrim Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seekor rusa jenis Sambar dari tersangka pemilik senjata api (senpi) ilegal laras panjang berinisial FMR (42) pada Rabu (29/9/2021).
Tersangka FMR merupakan warga Jorong Koto Agung Kiri, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Dia dibekuk pada 13 Agustus 2021 lalu atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Hasil pengembangan kita juga menangkap tersangka PG (25) dalam kasus yang sama pada 28 September 2021," kata Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, Kamis (30/9/2021).
Sementara rusa, kata dia, diamankan Jorong Pasir Mayang, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:Simpan Senpi Rakitan Laras Panjang, Pemuda di Dharmasraya Terancam 20 Tahun Penjara
"FMR diancam pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya.
Dengan telah diamanakannya rusa tersebut, sambung Ferlyanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
"Rusa Sambar ini kita titip rawat ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD). Sedangkan tersangka FMR dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Dharmasraya sehubungan dengan perkara kepemilikan senjata api tanpa izin," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Cekcok Kurir COD dengan Pembeli di Sumbar Viral, Keduanya Saling Rekam Video