SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berinisial PG (25) di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan laras panjang dengan amunisi aktif.
Dia ditangkap jajaran Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya lantaran tidak memiliki izin. Atas temuan tersebut, pemuda itu terancam 20 tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan, perbuatan pidana yang dilakukan sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
"Pemuda diancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara," katanya, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:Gerebek Rumah Warga Malang, Polisi Temukan 7 Pucuk Senjata Api beserta Amunisi Lengkap
Anggun Cahyono membeberkan tersangka ditangkap di rumahnya di Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya beserta barang bukti.
"Barang bukti tersebut berupa tiga pucuk senjata api rakitan, 30 butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif," katanya.
Hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga senjata api itu didapatkan tersangka dari seseorang (sudah ditangkap) dengan cara dibeli. Satu pucuk senjata api warna kuning Rp 5,5 juta, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat Rp 1 juta.
"Namun satu senjata api lainnya pelaku tidak ingat lagi berapa harganya. Sementara untuk amunisi, pelaku membelinya seharga Rp 25.000 per satu butir peluru," tuturnya.
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Cekcok Kurir COD dengan Pembeli di Sumbar Viral, Keduanya Saling Rekam Video
Kontributor : B Rahmat