Kabur dari Lapas Dharmasraya, Narapidana Kasus Pencurian Diringkus di Jambi

Seorang narapidana kasus pencurian yang kabur dari Lapas Kelas III Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil diringkus di kawasan Muaro Bungo, Jambi.

Riki Chandra
Senin, 09 Agustus 2021 | 11:10 WIB
Kabur dari Lapas Dharmasraya, Narapidana Kasus Pencurian Diringkus di Jambi
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang narapidana kasus pencurian yang kabur dari Lapas Kelas III Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil diringkus di kawasan Muaro Bungo, Jambi.

Narapidana itu bernama Wahyu. Dia kabur dari Lapas sejak Senin 21 Juni 2021 lalu.

"Pelaku ditangkap di kediaman temannya di Dusun Baru Pusat Jalo, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi pada Minggu dinihari," kata Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ahmad Junaidi, Minggu (8/8/2021).

Pelaku diringkus tim gabungan Reskim Polres Bungo dan Polres Dharmasraya bersama anggota Lapas setempat.

Baca Juga:KPK Tahan Paut Syakarin, Pengusaha Penyawer Anggota Dewan Rp 2,3 M di DPRD Jambi

"Pelaku melarikan diri sekitar satu bulan 18 hari. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan dan penyelidikkan di Lapas," katanya.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto juga membenarkan penangkapan seorang warga binaan bersama jajaran Satreskrim Polres Muaro Bungo.

Sebelumnya, Seorang warga binaan Lapas Kelas III Kabupaten Dharmasraya melarikan diri dengan cara memanjat tembok lapas menggunakan kain sarung dan selimut.

Narapidana kabur tersebut yakni Wahyu Dui, warga Desa Pelarian, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi merupakan narapidana kasus pencurian.

Warga binaan itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan putusan satu tahun delapan bulan penjara dan telah menjalani hukuman sekitar satu tahun enam bulan.(Antara)

Baca Juga:Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, KPK Tahan Tersangka Paut Syakarin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak