SuaraSumbar.id - Sebanyak 115 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama Dharmasraya pada periode Januari hingga Juni 2021.
Total perkara yang ditangani ada 160 gugatan cerai, dengan perincian 120 kasus gugatan cerai istri dan cerai talak atau gugatan suami terhadap istri 40 kasus.
"Gugatan cerai istri mendominasi yang ditangani, dari 120 perkara yang diterima 87 telah mendapat putusan, sementara gugatan suami terhadap istri yang telah mendapat putusan 28 kasus," kata Panitera Hukum Pengadilan Agama Pulau Punjung, Hidayatul Hadi, dilansir dari Antara, Kamis (29/7/2021).
Ia mengaku banyak faktor yang menyebabkan pasangan suami-istri mengajukan gugatan perceraian. Seperti ada yang pasangannya kabur, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), faktor ekonomi, serta perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Baca Juga:Mujur Luar Biasa! Penggali Sumur Temukan Batu Safir Senilai Rp1,4 Trilyun
Sebanyak 88 kasus perceraian yang telah diputus terjadi karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, 15 faktor karena meninggal salah satu pihak, dan lainnya.
"Dari perkara yang sudah diputus penyebab perceraian didominasi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, sementara karena faktor ekonomi, KDRT, dan lainnya belum ada sampai saat ini," katanya.
Ia mengatakan bimbingan perkawinan terus diberikan setelah angka perceraian semakin tumbuh. Melalui program itu diharapkan calon pasangan suami istri memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengimplementasikan fungsi-fungsi inti berkeluarga, lanjut dia.
Jika dibandingkan dengan 2020 pada periode yang sama gugatan cerai istri yang telah diputus mejelis hakim sebanyak 68 kasus. Cerai talak atau gugatan suami terhadap istri tercatat 21 kasus.
Baca Juga:Viral Pedagang Kena Tipu, Uang Rp 2.000 Dicat Hijau Mirip Uang Pecahan Rp 20 Ribuan