Perusahaan Sawit di Agam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rusak Lingkungan

"Laporan itu telah dilengkapi dengan bukti dokumen dan dampak pencemaran ikan di sungai mati," katanya.

Riki Chandra
Selasa, 29 Juni 2021 | 14:57 WIB
Perusahaan Sawit di Agam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rusak Lingkungan
Kondisi air sungai di sekitar perusahaan sawit Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Lembaga Koordinasi Pemuda Masyarakat Minang (LKPM) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), melaporkan PT Bukit Sawit Semesta (BSS) ke polisi. Mereka melaporkan perusahaan sawit itu karena diduga melakukan perusakan lingkungan pasca kolam limbah perusahan bocor.

"Pelanggaran yang dilakukan pihak PT BSS sudah berulang-ulang dan kami telah memasukan laporan itu ke Polres Agam," kata Ketua LSM LKPM Agam, Suardi M, dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, soal limbah akibat kebocoran limbah perusahaan sawit itu telah dilaporkan masyarakat Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung sejak tahun 2018.

Pada tanggal 22 Januari 2018, masyarakat mengadukan jebonyal tanggul kolam limbah ke Wali Nagari Manggopoh dengan Nomor 140/15/PEM/MGP/tanggal 22 Januari 2018.

Baca Juga:Buka Lahan di Kawasan Hutan Konservasi, Seorang Wali Nagari di Agam Diperiksa Polisi

Setelah itu, tanggul kolam limbah Ipal PT BSS kembali jebol pada 6 Agustus 2018 dan pada 10 Mei 2021 masyarakat melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Agam.

"Laporan itu telah dilengkapi dengan bukti dokumen dan dampak pencemaran ikan di sungai mati," katanya.

Pihaknya melaporkan dan mengadukan masyarakat yang terkena dampak tercemarnya lingkungan oleh PT BSS.

Pihaknya meminta pihak yang berwajib melakukan penegakan hukum terhadap tindakan dan perbuatan pelanggaran undang-undang dan peraturan pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PT BSS diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 Ayat 1 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut ataupun kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga:2 Pasien Covid-19 Agam Meninggal Dunia, Totalnya 92 Orang

Terpisah, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menyebutkan, laporan itu telah disikapi dan Dinas Lingkungan Hidup Agam telah mengambil sampel limbah dan air di lokasi.

Saat ini, sampel tersebut sedang diperiksa di laboratorium untuk mengkaji dampak dari limbah itu.

"Sampel sudah diambil dan proses setelah hasil sampel itu keluar," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak