SuaraSumbar.id - Aksi tiga pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terbilang berani. Mereka nekat melakukan aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan kantor Mapolsek Matur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/6/2021). Akibat perbuatannya, ketiga pelaku berinisial YL (21), RP (22) dan AD (24) itu pun diringkus polisi.
"Kita mengamankan satu paket sabu-sabu, satu buah kaca pirek, bong dan lainnya," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, ketiga tersangka itu diamankan saat sedang berada di dalam mobil truk jenis Colt Diesel warna kuning BA 9875 QO.
Baca Juga:Heboh! Warga Agam Diteror Makhluk Misterius, Berwarna Hitam Tapi Tinggi Seperti Manusia
Tim meminta para pelaku untuk turun dari mobil dan tim bertanya kepada para pelaku mana barang atau sabu-sabu.
"YI menjawab ada di dalam saku celana jeans panjang warna hitam yang berada di atas mobil dan kemudian tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan," katanya.
Kemudian tim ospnal melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil dan pada penggeledahan di dalam dashboard mobil ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisikan satu buah kaca pirek berisikan sabu-sabu dan lainnya.
Ketiga tersangka itu mengakui bahwa barang haram itu milik mereka yang dibeli dari DD. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Antara)
Baca Juga:2 Hari Tersangkut di Kelok 44 Agam, Bus Pariwisata Dievakuasi