2 Kukang dan 1 Ekor Elang Brontok Dilepasliarkan ke Hutan

Ketiga satwa langka dan dilindungi itu dilepaskan setelah menjalani observasi dan perawatan di kantor Resor KSDA Agam.

Suhardiman
Kamis, 03 Juni 2021 | 11:11 WIB
2 Kukang dan 1 Ekor Elang Brontok Dilepasliarkan ke Hutan
Petugas BKSDA Agam melepasliarkan kukang. [Ist]

SuaraSumbar.id - Dua ekor kukang dan satu ekor elang brontok dilepasliarkan kembali ke alam di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Rabu (2/6/2021).

Ketiga satwa langka dan dilindungi itu dilepaskan setelah menjalani observasi dan perawatan di kantor Resor KSDA Agam.

Dua ekor Kukang merupakan hasil penyerahan dari Doni Ariandi (35) warga Jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung, Agam, pada 21 Mei 2021.

Sedangkan satu ekor burung elang brontok merupakan penyerahan dari Buyung (49) warga Plasma Masang Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Lubuk Basung, pada 31 Mei 2021.

Baca Juga:PP Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

"Satwa yang dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam," kata Kepala BKSDA Agam Ade Putra, dilansir dari covesia.com--jaringan suara.com, Kamis (3/6/2021).

Pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi.

Sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," tandasnya.

Baca Juga:Ini Jawaban Politisi PDIP Diberi Pertanyaan TWK Pegawai KPK Pilih Pancasila atau Al Quran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini