SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam membentuk peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan dan pelestarian satwa liar dilindungi.
Pasalnya, konflik manusia dengan satwa liar dilindungi di wilayah Agam cukup tinggi. Selama Januari hingga 24 Mei 2021, tercatat sebanyak 11 konflik satwa dengan manusia.
"Tahun 2020, terjadi 13 konflik manusia dan satwa berupa harimau, beruang madu, buaya dan harimau dahan. Ini dasar kita mendorong Pemkab Agam untuk membentuk Perda itu," kata Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra, Senin (24/5/2021).
Ia mengatakan, dasar lainnya berupa semakin menjempitnya habitat populasi satwa yang berada di luar kawasan konservasi. Pihaknya memandang perlu adanya regulasi yang jelas untuk melindungi satwa beserta habitatnya.
Baca Juga:Ulah Jasa Perkawinan Tidak Profesional, Bikin Pengantin Ini Malu
Selain itu sebagai mitigasi pencegahan terjadinya konflik antara manusia dengan satwa liar dan terlibatnya peran serta Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap konflik.
"Pemda terlibat langsung saat konflik manusia dengan satwa," katanya.
Dia mengakui, belum ada kabupaten dan kota di Sumbar yang memiliki Perda tentang Perlindungan dan Pelestarian Satwa. Sedangkan di daerah lain sudah memiliki Perda itu seperti, Kabupaten Jombang, Temanggung dan Surabaya.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri juga mendukung lahirnya Perda tersebut. Apalagi, Agam berada di kawasan hutan cagar alam dan muara yang banyak dihuni satwa liar.
Pihaknya berharap BKSDA menyurati Pemkab Agam dan DPRD untuk menggagas lahirnya Perda tersebut.
Baca Juga:Waspada! Kabupaten Agam Masuk Zona Merah Covid-19
"Saya sangat medukung Perda itu dalam mengantisipasi konflik antara manusia dan satwa," katanya. (Antara)