Seekor Kucing Hutan Mati Dekat Pasar Lubuk Basung Agam, Diduga Tertabrak

"Satwa itu diduga mati karena tertabrak kendaraan ketika melintasi jalan," katanya.

Riki Chandra
Senin, 10 Mei 2021 | 08:15 WIB
Seekor Kucing Hutan Mati Dekat Pasar Lubuk Basung Agam, Diduga Tertabrak
Kucing hutan ditemukan mati oleh petugas BKSDA Agam, Minggu (9/5/2021). [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Seekor kucing kuwuk atau kucing hutan berusia dewasa ditemukan mati di pinggir jalan dekat Pasar Serikat Lubukbasung Garagahan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (9/5/2021).

Bangkai kucing bernama latin Prionailurus Bengalensis itu pertama kali ditemukan Muhammad Fadilah (31).

"Saya menemukan kucing itu dalam kondisi mati ditepi jalan," katanya.

Mengetahui satwa itu dilindungi, ia pun melaporkannya kepada petugas Resor Konservasi Sumber Daya Alan (KSDA) Agam.

Baca Juga:Buaya Berukuran Besar Muncul di Sungai Dekat Pemukiman Warga Agam

Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra mengatakan pihaknya langsung ke lokasi setelah mendapatkan laporan itu.

Berdasarkan hasil identifikasi, tambahnya, satwa itu berjenis kelamin betina, usia dewasa sekitar lima tahun.

"Satwa itu diduga mati karena tertabrak kendaraan ketika melintasi jalan," katanya.

Bangkai satwa dilindungi itu kemudian dibawa ke kantor Resor KSDA Agam untuk dikuburkan.

Kucing hutan adalah kucing liar kecil di Asia Selatan dan Asia Timur. Sejak 2002, kucing itu terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh IUCN sebab terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.

Baca Juga:Rumah Gadang Berusia Ratusan Tahun di Agam Disulap Jadi Rumah Tahfidz Quran

Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.

Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit.

Kucing ini merupakan predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya penting dilestarikan.

Kucing ini juga memiliki nama lokal harimau buluh, kucing buluh, kucing lalang dan lainnya.

Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK Nomor P.106 tahun 2018. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak