Hendri Septa Ditegur KASN, Mahyeldi Ungkit Kebijakan Saat Jadi Wako Padang

Mahyeldi menceritakan, selama menjabat sebagai wali kota Padang, dia selalu berupaya taat aturan dalam melantik dan memutasi pejabat.

Riki Chandra
Rabu, 21 April 2021 | 17:11 WIB
Hendri Septa Ditegur KASN, Mahyeldi Ungkit Kebijakan Saat Jadi Wako Padang
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gubernuran Sumbar. [Suara/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah turut mengomentari mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa hingga mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia juga mengklaim kebijakannya soal pegawai semasa menjabat Wali Kota Padang tak pernah melanggar aturan.

Dalam melakukan mutasi, kata Mahyeldi, bupati dan wali kota harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam melakukan mutasi dan pelantikan pejabat kepala daerah harus mengikuti aturan yang mengatur soal itu," kata Mahyeldi usai bertemu KASN, Rabu (21/4/2021).

Mahyeldi menyebut, jika kepala daerah tetap melantik dan memutasi pejabat tanpa mengikuti prosedur, dampaknya akan banyak terhadap pemerintahan itu sendiri.

Baca Juga:Mutasi Pejabat Pemkot Padang Ditegur KASN, Hendri Septa: Saya Cuma Melantik

"Mulai dari karir ASN yang bersangkutan dan kemudian agenda pemerintah daerah akan terhambat. Soalnya ini juga menyangkut dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Mahyeldi menceritakan, selama menjabat sebagai wali kota Padang, dia selalu berupaya taat aturan dalam melantik dan memutasi pejabat.

"Ini diakui oleh KASN. Selama ini hubungan kami juga baik dan tidak ada permasalahan," tuturnya.

Terkait dengan mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa yang dinilai KASN tidak sesuai prosedur, Mahyeldi menyebut pihak KASN akan langsung bertemu dengan Wali Kota Padang.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemerintah Kota yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku

Baca Juga:Mutasi Pejabat, Wali Kota Padang Dituding Langgar Aturan

"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus.

Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.

"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Hendri Septa tak ambil pusing soal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat di jajaran Pemkot Padang.

"Kalau saya tidak bisa melantik, apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," katanya, Rabu (21/4/2021).

Hendri Septa juga mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang pada 15 April 2021 lalu.

"Saya menerima rekomendasi tersebut dan tindak lanjutnya pejabat yang telah dilantik tetap bekerja seperti biasa," katanya.

"Saya cuma melantik dan tidak ada yang saya "bunuh" orang kan, rekomendasi itu biasa dan saya terima," katanya lagi.

Politisi PAN itu menilai, hal ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Saat ini, dia fokus untuk bekerja sebagai Wali Kota Padang usai dilantik pada 7 April 2021. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini