Mutasi Pejabat, Wali Kota Padang Dituding Langgar Aturan

"Sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya lagi.

Riki Chandra
Rabu, 21 April 2021 | 15:44 WIB
Mutasi Pejabat, Wali Kota Padang Dituding Langgar Aturan
Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Toni Sitorus. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut mutasi yang bergulir di Pemkot Padang pada 15 April 2021 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas dasar itu, KASN meminta Wali Kota Padang, Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semua yang dilantik saat itu.

"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN, Toni Sitorus, Rabu (21/4/2021).

Toni menyampaikan hal itu setelah menggelar pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 orang pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Padang.

KASN telah mengundang Wali Kota Padang Hendri Septa untuk menghadiri pertemuan itu. Namun, Wali Kota Padang tidak hadir dan hanya diikuti Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Baca Juga:Lelang Jabatan Pemkot Makassar Bisa Diulang, Ini Syarat dari KASN

"Sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya lagi.

Ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud yaitu dalam proses mutasi Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dinilai melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN.

Dalam pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:Situasi Buruk, Wagub Sumbar Minta Sekolah Tutup dan Tunda Pesantren Ramadan

Lalu bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini