SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Tempat hiburan itu meliputi cafe karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya.
Hal itu dibenarkan Wali Kota Padang, Hendri Septa. Menurutnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sehari jelang masuknya bulan suci Ramadan 2021 hingga H+ 3 Idul Fitri.
"Kita telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Hendri Septa, dikutip dari laman resmi Facebook Kominfo Padang, Senin (12/4/2021).
Mereka yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang TDUP.
Baca Juga:Digerebek Polisi, Penjual Jamu Sembunyikan Miras di Kolong Jembatan
"Sementara untuk pemilik usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya jam operasionalnya dimulai pukul 16.00 WIB,” katanya.
Disamping itu, kata Wako, usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, karaoke, kafe dan sejenisnya dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1442 H.
“Satpol PP Kota Padang terus mensosialisasikan edaran itu kepada pemilik dan pelaku usaha agar mereka mematuhi aturan selama Ramadan ini," katanya.