Mutasi Pejabat, Wali Kota Padang Dituding Langgar Aturan

"Sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya lagi.

Riki Chandra
Rabu, 21 April 2021 | 15:44 WIB
Mutasi Pejabat, Wali Kota Padang Dituding Langgar Aturan
Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Toni Sitorus. [Dok.Antara]

Terakhir ada enam pejabat administrator eselon III dan pengawas eselon IV yang dinonjobkan dan mengacu kepada PP 53 tahun 2010 nonjob dilakukan harus melalui mekanisme pemberhentian jabatan karena melakukan pelanggaran berat.

Sebelumnya, pada 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan melantik 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang.

Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.

Baca Juga:Lelang Jabatan Pemkot Makassar Bisa Diulang, Ini Syarat dari KASN

Ia menjelaskan perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja dan peningkatan kelas pada masing-masing OPD.

"Sehingga perubahan tersebut tentunya membuat jabatan struktural terkait perlu dikukuhkan, agar dapat berjalan dan beraktivitas melayani masyarakat sesuai dengan struktur yang baru," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak