SuaraSumbar.id - Polda Sumbar memperketat pemberian izin menggunakan senjata api (senpi) bagi para personel polisi. Hal ini untuk mengantisipasi tindakan brutal yang mencoreng nama institusi.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto. Menurutnya, langkah memperketat dilakukan setelah adanya dua personel di wilayah hukum Polda Sumbar melakukan penembakan yang diduga tak sesuai aturan.
"Kami lakukan evaluasi secara periodik terhadap personel yang menggunakan senjata api," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (16/3/2021).
Evaluasi yang dilakukan Polda Sumbar antara lain mengetes kejiwaan dan psikologi serta memberikan arahan terhadap penggunaan senpi.
Baca Juga:Buntut Aksi Koboi Bripda AP, Polda Sumbar Perketat Pemberian Izin Senpi
Kemudian, mereka yang terpilih menggunakan senpi harus miliki kondisi kejiwaan yang bagus dan mendapatkan rekomendasi dari atasan.
"Yang berkeluarga harus mendapatkan izin dari suami dan istri," katanya.
Sebelumnya, dua oknum personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar tersangkut kasus pidana karena melakukan penembakan.
Pertama Bripka KS di Polres Solok Selatan yang melakukan penembakan terhadap DPO judi berinisial D yang berujung pada kematian.
Terbaru, Bripda AP di Polres Padang Panjang yang menembak perempuan di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. (Antara)
Baca Juga:Komentar Polda Sumbar Soal Senpi Polisi Penembak PSK di Pekanbaru