SuaraSumbar.id - Sebanyak 10 lapak pedagang di Pantai Kata, Kota Pariaman, Sumatera Barat, dibongkar paksa tim gabungan Satpol PP Kota Pariaman, Rabu (10/3/2021).
Kabid PPUD dan SDM Satpol PP Kota Pariaman, Muhammad Taufik mengatakan, penertiban dilakukan bersama-sama dengan anggota TNI dan Polri. Para pedagang itu melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2006 yang membahas tentang pendirian bangunan di lokasi objek wisata.
"Dilarang bagi siapapun mendirikan lapak atau bangunan tanpa izin dari pihak Dinas Pariwisata," katanya, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Sebelum dibongkar paksa, kata Muhammad Taufik, pihaknya telah memperingati dan menyurati para pemilik lapak.
Baca Juga:Buaya Muncul di Pantai Gasan Pariaman, Warga Diminta Waspada
"Penertiban tidak ada perlawanan. Pemilik lapak koperatif dan bersedia lapaknya dibongkar," tuturnya.
"Tidak hanya di Pantai Kata, seluruh kawasan wisata pantai akan ditertibkan bangunan atau lapak yang tidak punya izin," sambungnya lagi.