Murka Diputus Pacar, Mahasiswa Sumbar Sebar Foto Mantan Setengah Telanjang

Pelaku nekat menyebarkan foto dan video korban berinisial EJ (23) gara-gara tidak diterima diputuskan.

Riki Chandra
Kamis, 18 Februari 2021 | 16:56 WIB
Murka Diputus Pacar, Mahasiswa Sumbar Sebar Foto Mantan Setengah Telanjang
Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana memperlihatkan barang bukti kasus penyebaran foto mantan setengah telanjang. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Seorang mahasiswa asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, diringkus polisi. Pria berinisial RA (26) itu diduga menyebarkan foto dan video setengah telanjang perempuan yang ternyata mantan pacarnya di media sosial.

Informasinya, pelaku nekat menyebarkan foto dan video korban berinisial EJ (23) gara-gara tidak diterima diputuskan. Korban sendiri berstatus sebagai seorang guru honorer dan pelaku seorang mahasiswa.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kota Pariaman, kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, saat menggelar jumper pers, Kamis (18/2/2021).

Deny mengatakan, pelaku RA ini diringkus di daerah Pekanbaru. Dia kerap berpindah-pindah tempat sejak kasusnya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga:Bikin Bangga! Jengkol Asal Sumbar Masuk Pasar Jepang

"Ini masalah asmara dengan korban. Mereka pernah pacaran tapi pelaku diputuskan, dan tidak terima kemudian ingin mempermalukan korban," katanya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

Korban mengetahui foto dan video setengah telanjang disebar pada Jumat (11/12/2020) lalu. Saat itu, korban EJ sedang berada di kediamannya di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.

Awalnya, korban dihubungi temannya yang dikirimkan foto dan video EJ dengan seorang laki-laki yang wajahnya ditutupi stiker emoticon. Korban berfoto sama-sama setengah telanjang dada dengan si pria.

Teman korban memberitahukan nomor WhatsApp yang mengirimkan foto dan video tersebut. Ternyata, nomor tersebut milik mantan pacarnya, tersangka RA.

"Pelaku juga mengirimkan foto dan video yang sama. Dia mengancam jika tetap memutuskannya, maka dia akan menyebar foto dan video itu," katanya.

Baca Juga:Beredar Foto Mahasiswa UGM Tahun 60an, Joshua: Fashionable Sekaliiii

Merasa terganggu dengan ulah pelaku, korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polres Pariaman.

Saat ini, RA telah meringkuk di sel tahanan Polres Kota Pariaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak