SuaraSumbar.id - Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat melakukan insepksi mendadak atau sidak ke Rumah Tahanan (Rutan) Padang.
Sidak yang dipimpim Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Budi Arga Situngkir itu, digelar Selasa (16/2/2021) malam.
Dari hasil penyisiran kamar-kamar narapidana, petugas menemukan 10 unit gawai, 13 unit senjata tajam, 21 unit charger gawai, 4 kipas angin dan barang-barang terlarang lainnya.
"Ini langkah untuk mencegah dan menindak segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di jajaran pemasyarakatan," kata Budi Arga Situngkir, dikutip dari Antara, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:PLTU Ombilin di Kota Sawahlunto Terbakar
Menurutnya, institusi pemasyarakatan di Sumbar harus bebas dari segala bentuk peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya. Hal ini untuk mewujudkan zero narkoba.
Menurut Budi, barang-barang temuan tim gabungan di Rutan Padang itu langsung disita untuk dimusnahkan.
Pihaknya akan terus memberikan edukasi, pembenahan, serta pengawasan agar penyelundupan barang tidak terjadi lagi.
"Untuk (penyelundupan) barang di Rutan Padang itu masih kami proses dan dalami bagaimana masuknya, jika ada pelanggaran dari internal pasti diproses sesuai aturan," katanya.
Saat ini, Lapas Padang dihuni oleh 847 warga binaan. Sidak tersebut merupakan kali pertama dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumbar di UPT Pemasyarakatan pada 2021. (Antara)
Baca Juga:Anggota DPR RI Asal Sumbar Heran, SKB 3 Menteri Terbit Gegera 1 Wali Murid