SuaraSumbar.id - Polemik Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal berpakaian sekolah siswa di sekolah negeri masih terus bergulir.
Anggota DPR RI Asal Sumatera Barat, Guspardi Gaus mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tiba-tiba mengeluarkan aturan gara-gara polemik laporan seorang wali murid di Kota Padang.
Politisi PPP itu mengatakan, anak-anak harus diarahkan, dituntutun dan bukan dibiaran berpakaian begitu saja, terutama di satuan pendidkan.
"Kami masyarakat Sumbar meminta SKB 3 Meteri direvisi. Pernyataan masyarakat ini banyak didukung oleh provinsi-provinsi lainnya," kata Guspardi kepada SuaraSumbar.id, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:Protes SKB 3 Menteri saat Paripurna DPR, Mik Guspardi Mendadak Dimatikan
Selain itu, kata Guspardi, MUI juga telah menyatakan sikap dan melakukan penolakan atas SKB tersebut. Jika memang akan direvisi, silahkan dilakukan penambahan satu pasal lagi, dimana anak-anak didik beragama Islam berkewajiban untuk memakai pakaian muslim.
"Kami di Sumbar tidak jadi masalah. Tetapi kenapa tiga orang menteri menyikapi pernyataan satu orang. Kami kami tidak akan memaksakan kehendak terhadap anak nonmuslim. Tetapi beri kesempatan kepada anak-anak kami yang muslim untuk berpakaian menutup aurat, salah satunya adalah memakai jilbab," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Kota Pariaman, Genius Umar juga tegas menolak SKB 3 Menteri yang mengatur soal berpakaian sekolah siswa di sekolah negeri.
Orang nomor satu di Kota Pariaman ini bahkan menganggap SKB yang lahir usai ribut-ribut soal jilbab di SMKN 2 Padang itu tidak ada.
"Masa aturan berpakaian siswa mesti ada SKB. Itukan urusan daerah. Lagian di Pariaman siswa nonmuslim mengikuti untuk berpakaian muslim. Jika diatur akan menjadi repot," katanya saat dihubungi SuaraSumbar.id, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:Bertahun-tahun, Oknum Guru SD di Sumbar Ini Cabuli Murid Laki-laki
Menurut Genius, SKB 3 Menteri jelas-jelas berlawanan dengan kearifan lokal di Sumbar, khususnya bagi masyarakat Minangkabau.
"Jika diikuti SKB ini, akan bergejolak masyarakat Pariaman ini. Islam sudah menjadi kebudayaan. Jadi norma-norma itu tidak perlu ditulis melalui SKB," tegasnya.
"Saya sudah menyurati Menteri Pendidikan untuk menjelaskan SKB ini. Kalau bisa Menteri Pendidikan agar langsung menjelaskan kepada kita. Kemudian SKB ini saya anggap tidak ada aja," sambungnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, M Sayuti Dt. Rajo Penghulu. Menurutnya, masyarakat Minangkabau tersinggung dengan keluarnya SKB 3 Menteri itu.
Pihaknya mengaku telah menggelar pertemuan dengan organisasi-organisasi besar di Sumbar.
"Kami sepakat dan menyatakan bahwa SKB 3 Menteri itu telah meresahkan masyarakat Minangkabau. Karena selain kearifan lokal, memakai jilbab adalah budaya kita sejak turun-temurun," katanya, Selasa (16/2/2021).
Kontributor : B Rahmat