Pertemuan Awal Usai Kenal di Facebook, Pria Padang Pariaman Cabuli Pelajar

"Saat tinggal berduaan, pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan membujuk dikasih makan."

Riki Chandra
Jum'at, 19 Februari 2021 | 09:51 WIB
Pertemuan Awal Usai Kenal di Facebook, Pria Padang Pariaman Cabuli Pelajar
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraSumbar.id - Seorang pelajar berusia 16 tahun asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi korban pencabulan seorang pria yang baru dikenalnya lewat akun media sosial Facebook.

Tak terima dengan tindakan tersebut, dia pun melapor ke Polres Kota Pariaman. Alhasil, tersangka diciduk dan kini mendekam di sel polres setempat.

"Pengakuan pelaku, mereka hanya sebatas teman yang baru kenal di Facebook," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Aksi pemaksaan hubungan badan itu terjadi di hari pertama pelaku bertemu korban. "Jadi pelaku dan korban janjian bertemu untuk melihat pesta perkawinan," katanya.

Baca Juga:Lamaran Ditolak, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Bareng Mantan Pacar

Empat orang yang berangkat bersama untuk melihat pesta perkawinan pada hari Rabu (3/2/2021). Pelaku berboncengan dengan korban dan dua orang temannya juga menggunakan sepeda motor.

Namun, mereka kemalaman pulang dari melihat pesta. Alhasil, mereka berhenti di sebuah pondok kosong di kawasan Sungai Geringging, Padang Pariaman. Mereka pun akhirnya bermalam di sana.

Lantas, aksi keji tersebut terjadi pagi harinya. Saat itu, tersangka menyuruh temannya membeli nasi dan dia pun melancarkan niat bejatnya.

"Saat tinggal berduaan, pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan membujuk dikasih makan. Korban menolak, tapi pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya," katanya.

Tak terima atas perlakuan itu, korban pun menceritakan hal buruk yang dialaminya kepada orang tua hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Sebar Video Asusila Karena Pinangannya Ditolak, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak