Kuburan Janin 4 Tersangka Kasus Aborsi di Padang Bakal Dibongkar Polisi

Pembongkaran kuburan janin itu akan berlangsung di dua lokasi. Masing-masing di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Riki Chandra
Rabu, 03 Maret 2021 | 14:06 WIB
Kuburan Janin 4 Tersangka Kasus Aborsi di Padang Bakal Dibongkar Polisi
Polresta Padang mengerahkan anjing pelacak atau Q9 untuk mencari kuburan janin dugaan hasil aborsi. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan aborsi yang melibatkan apotek di Kota Padang, Sumatera Barat. Hari ini, Rabu (3/3/2021), jajaran Polresta Padang menyisir tempat dua pasangan remaja mengubur janin hasil hubungan intim di luar nikah.

Seperti diketahui, empat orang atau dua pasangan remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi ini. Mereka yang telah ditahan itu berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).

Pembongkaran kuburan janin itu akan berlangsung di dua lokasi. Masing-masing di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Dari pantauan SuaraSumbar.id, tim Inafis Polresta Padang bersama petugas kesehatan Biddokkes Polda Sumbar tampak sudah berada di Kecamatan Pauh atau di lokasi yang dicurigai tempat penguburan janin.

Baca Juga:Penjual Obat dan Pelaku Aborsi di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

Namun hingga pukul 12.30 WIB, pihak kepolisian belum berhasil melacak keberadaan janin meskipun telah mengerahkan anjing pelacak atau Q9.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pembongkaran kuburan janin dilakukan untuk mengecek kondisi janin malang itu.

"Ya, janin dikuburkan di dua lokasi. Pembongkaran untuk mengecek kondisi janin dan nantinya akan dikuburkan kembali," kata Rico.

Sebelumnya, kasus aborsi ini terungkap dari pengembangan atas penangkapan pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50). Keduanya merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjual obat keras yang digunakan untuk tindakan aborsi di luar resep dokter. Atas perbuatannya, pasangan suami-istri itu dijerat Pasal 194 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Bongkar Kasus Aborsi di Padang, Polisi Endus Keterlibatan Tenaga Medis

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini