SuaraSumbar.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan aborsi yang melibatkan apotek di Kota Padang, Sumatera Barat. Hari ini, Rabu (3/3/2021), jajaran Polresta Padang menyisir tempat dua pasangan remaja mengubur janin hasil hubungan intim di luar nikah.
Seperti diketahui, empat orang atau dua pasangan remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi ini. Mereka yang telah ditahan itu berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).
Pembongkaran kuburan janin itu akan berlangsung di dua lokasi. Masing-masing di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Dari pantauan SuaraSumbar.id, tim Inafis Polresta Padang bersama petugas kesehatan Biddokkes Polda Sumbar tampak sudah berada di Kecamatan Pauh atau di lokasi yang dicurigai tempat penguburan janin.
Baca Juga:Penjual Obat dan Pelaku Aborsi di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
Namun hingga pukul 12.30 WIB, pihak kepolisian belum berhasil melacak keberadaan janin meskipun telah mengerahkan anjing pelacak atau Q9.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pembongkaran kuburan janin dilakukan untuk mengecek kondisi janin malang itu.
"Ya, janin dikuburkan di dua lokasi. Pembongkaran untuk mengecek kondisi janin dan nantinya akan dikuburkan kembali," kata Rico.
Sebelumnya, kasus aborsi ini terungkap dari pengembangan atas penangkapan pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50). Keduanya merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjual obat keras yang digunakan untuk tindakan aborsi di luar resep dokter. Atas perbuatannya, pasangan suami-istri itu dijerat Pasal 194 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Bongkar Kasus Aborsi di Padang, Polisi Endus Keterlibatan Tenaga Medis
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat