Bongkar Kasus Aborsi di Padang, Polisi Endus Keterlibatan Tenaga Medis

Polisi menduga kuat ada peran dan keterlibatan oknum tenaga medis dalam melancarkan aksi kejahatan itu.

Riki Chandra
Senin, 15 Februari 2021 | 17:20 WIB
Bongkar Kasus Aborsi di Padang, Polisi Endus Keterlibatan Tenaga Medis
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir saat menetapkan empat tersangka baru kasus aborsi jaringan apotek di Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polisi mengendus keterlibatan tenaga medis dalam kasus aborsi jaringan pemilik apotek penyedia obat penggugur kandungan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu dinyatakan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir. Menurutnya, tersangka I (50) dan S (50), pasangan suami istri pemilik apotek itu sangat lihai dalam melakukan tindakan aborsi.

Atas dasar itu, polisi menduga kuat ada peran dan keterlibatan oknum tenaga medis dalam melancarkan aksi kejahatan itu.

"Kami sedang menggali informasi dari pemilik apotek, apakah ada tenaga medis yang terlibat. Kami juga libatkan BPOM," kata Imran, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:Resmi! Mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Guru Besar Luar Biasa UNP

Sekali tugas menggugurkan kandungan, tersangka I dan S menerima upah sesuai usai kandungan. Jika kandungan pasien tersebut di angka 2 sampai 3 bulan, maka upahnya mencapai Rp 2 juta.

"Jika usia kandungan 4 bulan ke atas, bayarnya sekitar Rp 5 juta. Penawaran aborsi ini dilakukan melalui WhatsApp," katanya.

Sebelumnya, I (50) dan S (50), pasangan suami istri pemilik apotek penyedia obat aborsi telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang.

Dari pengakuan itu, polisi pun bergerak mencari keberadaan para pelanggan aborsi. Alhasil, empat orang pelaku berhasil ditangkap dan telah resmi menyandang status tersangka.

Mereka berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25). Para pelaku ini berstatus mahasiswa.

Baca Juga:Bongkar Kasus Aborsi Jaringan Apotek di Padang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

"Total yang telah kami tetapkan sebagai tersangka jadi 6 orang," katanya.

Hasil penyelidikan, kata Imran, 60 orang telah melakukan transaksi beli obat aborsi di apotek tersangka I dan S dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

"Aborsi dilakukan karena pasangan remaja ini hamil di luar nikah," katanya.

Menurut Imran, apotek tersangka itu beroperasi selama 24 jam. Sedangkan khusus obat aborsi hanya di jual di atas pukul 00.00 WIB ke atas.

"Obat itu dijual tanpa resep dokter," tuturnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini