Penjual Obat dan Pelaku Aborsi di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

"Mereka dijerat pasal berlapism yakni UU kesehatan, perlindungan anak, serta pasal penyertaan tindak pidana."

Riki Chandra
Senin, 15 Februari 2021 | 20:02 WIB
Penjual Obat dan Pelaku Aborsi di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
Para tersangka jaringan aborsi di Kota Padang, Sumatera Barat terancam 15 tahun penjara. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Penjual obat dan pelaku aborsi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam 15 tahun penjara.

"Mereka dijerat pasal berlapism yakni UU kesehatan, perlindungan anak, serta pasal penyertaan tindak pidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, dikutip dari Antara, Senin (15/2/2021).

Para pelaku jaringan aborsi ini dijerat Pasal 194 Jo Pasal 196 NN Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan dari pasal itu mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, para tersangka itu juga dijerat dengan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga:Bongkar Kasus Aborsi di Padang, Polisi Endus Keterlibatan Tenaga Medis

Sebelumnya, polisi meringkus I (50) dan S (50), pasangan suami istri pemilik apotek penyedia obat aborsi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang.

Dari pengakuan itu, polisi pun bergerak mencari keberadaan para pelanggan aborsi. Alhasil, empat orang pelaku berhasil ditangkap dan telah resmi menyandang status tersangka.

Mereka berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25). Para pelaku ini berstatus mahasiswa.

"Total yang telah kami tetapkan sebagai tersangka jadi 6 orang," katanya.

Baca Juga:Resmi! Mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Guru Besar Luar Biasa UNP

Hasil penyelidikan, kata Imran, 60 orang telah melakukan transaksi beli obat aborsi di apotek tersangka I dan S dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

"Aborsi dilakukan karena pasangan remaja ini hamil di luar nikah," katanya.

Menurut Imran, apotek tersangka itu beroperasi selama 24 jam. Sedangkan khusus obat aborsi hanya di jual di atas pukul 00.00 WIB ke atas.

"Obat itu dijual tanpa resep dokter," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak