Kasasi Pidana Bupati Pessel Ditolak MA, Feri Amsari: Orang Sudah Terpilih

"Kenapa putusan sebelum penentuan calon terpilih atau setelah seorang kepala daerah itu dilantik dan telah menjalankan masa bakti dalam kurun waktu tertentu," tuturnya.

Riki Chandra
Jum'at, 26 Februari 2021 | 20:14 WIB
Kasasi Pidana Bupati Pessel Ditolak MA, Feri Amsari: Orang Sudah Terpilih
Direktur Pusako Unand, Feri Amsari. [ist]

Menanggapi hal itu, Rusma mengaku belum menerima salinan resmi. "Kita belum terima salinannya," singkatnya usai dirinya dilantik oleh Gubenur Sumbar.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana khusus menyangkut usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Dalam putusan itu, Rusma yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Rusma mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar, namun ditolak.

Baca Juga:Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini