SuaraSumbar.id - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat akan menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan permohonan uji materi SKB 3 Menteri itu disampaikan kuasa hukum LKAAM Sumbar, Imbraleri Yuli. Pihaknya mengaku sedang mempersiapkan gugatan atau permohonan untuk uji materi ke MA.
"Paling lambat minggu sudah dikirim. Hasil diskusi dari tim kuasa hukum, SKB 3 Menteri ini terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional, khususnya pasal 1 ayat (2) bahwa pendidikan nasional itu berlandaskan pancasila, UUD 1945, agama dan kebudayaan," katanya, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, LKAAM salah satu legal standing masyarakat yang tepat melakukan uji materi ke MA.
Baca Juga:Tak Urgen, Din Syamsuddin Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
"Sebagai kuasa hukum yang telah ditunjuk secara langsung akan menyampaikan tuntutan LKAAM dan seluruh masyarakat Sumbar supaya SKB ini untuk dibatalkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Guspardi Gaus mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tiba-tiba mengeluarkan aturan gara-gara polemik laporan seorang wali murid di Kota Padang.
Politisi PPP itu mengatakan, anak-anak harus diarahkan, dituntutun dan bukan dibiaran berpakaian begitu saja, terutama di satuan pendidkan.
"Kami masyarakat Sumbar meminta SKB 3 Meteri direvisi. Pernyataan masyarakat ini banyak didukung oleh provinsi-provinsi lainnya," kata Guspardi.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Anggota DPR RI Asal Sumbar Heran, SKB 3 Menteri Terbit Gegera 1 Wali Murid