SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Berlaku di Kota Pariaman

Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat Genius Umar menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut. Pasalnya, masyarakat di daerah itu bersifat homogen.

Suhardiman
Sabtu, 13 Februari 2021 | 11:53 WIB
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Berlaku di Kota Pariaman
Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat Genius Umar. [Ist]

SuaraSumbar.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah.

Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.

Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat Genius Umar menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut. Pasalnya, masyarakat di daerah itu bersifat homogen.

"Intinya untuk Kota Pariaman kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan," kata Genius Umar, dilansir dari covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga:Dua Rumah Belakang Vihara Dilalap Api, Nenek 70 Tahun Tewas Terbakar

SKB 3 Menteri tersebut tidak dapat diterapkan di semua sekolah termasuk beberapa kota dan kabupaten di Sumbar, karena tidak semua daerah masyarakatnya bersifat heterogen.

Beda halnya di Padang, warganya bersifat heterogen dan merupakan lokasi terjadinya pertentangan aturan penggunaan jilbab bagi siswa sehingga muncul SKB 3 Menteri itu.

"Kasus seperti itu tidak pernah ada di Pariaman, jadi biarkanlah berjalan seperti biasanya” katanya.

Jika aturan tersebut diterapkan maka bagaimana dengan nasib sekolah yang memang memberikan pendidikan karakter sesuai dengan agama peserta didik.

Oleh karena itu, Genius menegaskan dirinya siap mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat jika SKB tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari semenjak aturan itu dikeluarkan.

Baca Juga:Bacaan Niat Wudhu Latin dan Artinya

Gubernur harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tingkat II untuk membahas hal tersebut secara bersama-sama terkait patut atau tidaknya aturan itu diterapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini