Anggota DPR RI Nilai SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Tidak Bijak

Pasalnya, aturan seragam sekolah harusnya diatur oleh pemerintah daerah.

Suhardiman
Minggu, 07 Februari 2021 | 12:03 WIB
Anggota DPR RI Nilai SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Tidak Bijak
Anggota DPR RI dapil Sumbar II Guspardi Gaus [Ist]

SuaraSumbar.id - Anggota DPR RI Guspardi Gaus menilai, Surat Keputusan Barsama (SKB) tiga menteri soal sekolah dapat memicu kontroversi. Pasalnya, aturan seragam sekolah harusnya diatur oleh pemerintah daerah.

"Saya menyayangkan dan mengkritisi SKB tiga menteri itu karena tidak bijak dan berpotensi memicu kontroversi," katanya, dilansir dari Antara, Minggu (7/2/2021).

Ia mengaku, masih banyak persoalan dunia pendidikan yang harus diprioritaskan, seperti pembelajaran daring untuk murid-murid di daerah terpencil dan tertinggal yang tidak ada aliran listrik dan jaringan internetnya.

Persoalan ini harus segera dituntaskan dan malah yang keluar aturan ini. Saat ini masih banyak sekolah yang belum menyelenggarakan belajar tatap muka.

Baca Juga:Tuding Islam Arogan, Tokoh NU Minta Abu Janda Minta Maaf ke Allah

Kebijakan yang diterbitkan bersama oleh Mendikbud, Menag dan Mendagri disebabkan satu kasus merupakan sikap pemerintah yang gagal paham dalam menyikapi persoalan dan sangat berlebihan.

"Saya menilai bahwa aturan dalam SKB ini malah salah kaprah dan berpotensi dapat menimbulkan permasalahan baru karena 'membebaskan' para peserta didik yang notabene belum dewasa itu, untuk boleh memilih seragam dan atribut tanpa atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujarnya.

Hal ini dikhawatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berfikir "liberal".

Padahal cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 20 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Pertanyaannya bagaimana akhlak mulia para peserta didik dapat tercapai jika para siswa 'bebas' memilih pakaiannya," kata politisi PAN tersebut.

Baca Juga:Suami Sindir Istri Pergi ke Laki-Laki Lain, Olla Ramlan Selingkuh?

Ia juga menegaskan bahwa SKB ini juga telah mengebiri semangat otonomi daerah Nomor 32 tahun 2004 dan diamandemen dengan UU Nomor 12 tahun 2008.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini